Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan
![Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/06/tampak-indra-muchlis-adnan-mengenakan-rompi-orange-saat-dita-yleg.jpg)
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006.
Permohonan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Indra Mukhlis, Yudhia Perdana Sikumbang tertanggal 30 Desember 2022.
Surat kuasa secara resmi sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor Perkara : 3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh.
"Agenda sidang pertama telah ditetapkan 9 Januari 2023 atau hari Senin mendatang," kata Yudhia Jumat (6/1).
Selain itu, Yudhia turut meluruskan kabar bahwa Indra Mukhlis bukanlah ditangkap Kejati Riau. Sebab proses penuntutannya akan dilakukan di Kejari Tembilahan.
"Tidak benar klien kami ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau, yang ada karena penuntutan ada dikewenangan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Maka Kejari Indragiri Hilir hari ini resmi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada klien kami terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023- 24 Januari 2023," jelasnya.
Perkara yang menjerat mantan Bupati Inhil ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejari Inhil.
Namun, penetapan tersangka terhadap Indra Muclhlis Adnan dibatalkan karena dia menang saat mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
- 19 Tahun Buron, Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Rp 35 M Ditangkap Jaksa
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam