Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan
Selanjutnya Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dalam penyidikan baru tersebut, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.
Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, pada 27 Desember 2022 Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, dia tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota, karena yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.
Seiring waktu, berkas perkara tersangka Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap P-21 pada Selasa (3/1).
Selanjutnya penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (5/1) Indra akhirnya ditahan penyidik.
Saat tahap II Tim JPU sepakat merubah status penahanan terhadap Indra Muchlis Adnan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
Indra Muclhis ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan sejak penahanannya.
Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai