Jadi Tersangka Laporan Luhut, Fatia KontraS: Ini Bentuk Kriminalisasi dari Pejabat Publik

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Pantauan JPNN.com, Fatia KontraS tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.45 WIB.
Aktivis itu tampak mengenakan pakaian berwana hitam.
Kepada awak media, Fatia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Ini bentuk kriminalisasi dari pejabat publik," kata Fatia di Polda Metro Jaya saat disinggung terkait penetapan tersangka, Senin (21/3).
Fatia mengaku pasrah perihal kasus yang menyeretnya saat ini.
Dia pun siap jika dirinya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kalau ditahan berarti terbukti adanya represif, tetapi saya terima-terima saja," kata Fatia.
Koordinator KontraS Fatia Mualidiyanti menyebut penetapan tersangka dirinya merupakan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI