Jadi Tersangka Narkoba, Akil Merasa Dijebak
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Namun dia menyebut kasus narkoba yang menjeratnya merupakan sebuah jebakan.
"Itu sekarang saya enggak ada di sana, tiba-tiba ada narkoba, itu politis semua. Kita dijebak sedemikian rupa," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1).
Namun Akil enggan berkomentar siapa yang menjebaknya. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya pasti ada orang, tanya penyidik, tanya aja sama mereka," ujar Akil.
Badan Narkotika Nasional menduga Akil sebagai pemilik narkoba yang ditemukan penyidik KPK ketika menggeledah ruang kerjanya di MK.
Akil dikenakan Pasal 111,112, dan 116 Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika. Ini mengacu pada penguasaan, kepemilikan, dan penyimpanan. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Namun dia menyebut kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya