Jadi Tersangka Narkoba, Richard Muljadi Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Narkoba, Richard Muljadi Langsung Ditahan
Petigas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengambil rambut Richard Muljadi untuk sampel pemeriksaan narkoba. Foto: Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Cucu pengusaha kondang Kartini Muljadi itu menyandang status tersangka kasus pemakaian kokain setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut Direktur Reserse Narko Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, status tersangka untuk Richard juga diikuti penahanan. “Sudah ditahan. Nanti saya tanda tangani surat perintah penahannanya,” kata dia, Kamis (23/8).

Suwondo menjelaskan, penyidik punya cukup alasan untuk menahan Richard. Pertama, Richard menjadi tersangka kasus pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga punya alasan lain. Yakni sudah ada bukti dan saksi dan saksi tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pengusaha muda itu.

Sebelumnya, Richard ditangkap Rabu (23/8) dini hari di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD. Kombes Herry Heriawan yang saat itu ada di restoran yang sama mencurigai gelagat Richard di toilet.

Ternyata benar. Richard baru saja memakai kokain. Saat itu Herimen -panggilan Heriawan- menemukan sisa bubuk kokain di layar iPhone X dan satu lembar uang pecahan dolar Australia (AUD).(cuy/jpnn)


Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyatakan, penyidik sudah punya cukup bukti dan saksi untuk menahan Richard Muljadi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News