Jadi Tersangka Narkotika, Revaldo Bakal Menjalani Rehabilitasi

jpnn.com - JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polda Metro Jaya.
Namun demikian, Revaldo akan direhabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (13/1).
Penetapan rehabilitasi dilakukan setelah pihak keluarga Revaldo mengajukan permohonan. Adapun permohonan itu diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut, dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.
Trunoyudo menerangkan Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Revaldo akan direhabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban