Jadi Tersangka, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau TPPU di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary kepada awak media, Kamis (20/2).
Menurutnya, Nikita Mirzani dan asistennya, IM dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2) siang.
Hal tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka NM.
Akan tetapi, Nikita Mirzani dan asisten berhalangan hadir, sehingga meminta untuk dijadwalkan kembali.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," ucap Ade Ary.
Kombes Pol Ade Ary menyebut Nikita Mirzani dan asisten berhalangan hadir lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau TPPU.
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Begini Kondisi Vadel Badjideh Setelah Sebulan di Tahanan