Jadi Tersangka, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Kamis, 20 Februari 2025 – 15:55 WIB

Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Firda/JPNN.com
Atas alasan tersebut, keduanya pun meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik, untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tuturnya.
Sebelumnya, seorang dokter berinisial RG melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mcr7/jpnn)
Aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau TPPU.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Penyidik, Apa Alasannya?
- Begini Kabar Terbaru Kasus Vadel Badjideh
- Pihak Vadel Badjideh Terus Upayakan Berdamai dengan Nikita Mirzani
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani