Jadi Tersangka, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Jadi Tersangka, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Firda/JPNN.com

Atas alasan tersebut, keduanya pun meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik, untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tuturnya.

Sebelumnya, seorang dokter berinisial RG melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mcr7/jpnn)

Aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau TPPU.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News