Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Bakal Lama di Penjara
Selasa, 01 Agustus 2023 – 23:57 WIB
Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi, untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani.
Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tutur Djuhamdhani. (antara/jpnn)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terancam 10 tahun pidana penjara atas kasus dugaan penistaan agama.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai