Jadi Tersangka, Pelaku Suap Lahan Kuburan Langsung Ditahan KPK

Jadi Tersangka, Pelaku Suap Lahan Kuburan Langsung Ditahan KPK
Jadi Tersangka, Pelaku Suap Lahan Kuburan Langsung Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan kuburan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan sejak operasi tangkap tangan (OTT) di rest area Sentul, Jawa Barat, kemarin (16/4) sore.

Tangkapan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Usep (PNS di Pemkab Bogor), Willy (pegawai honorer di Pemkab Bogor), Nana (swasta), Sentot (Direktur PT Gerindo Perkasa) dan Iyus Djuher (Ketua DPRD Kabupaten Bogor). "Sementara empat orang sisanya yakni dua orang sopir, kemudian I (Imam, red) dan AM akan segera dibebaskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).

Dijelaskan Johan, Usep dan Willy disangka menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang  nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Nana dan Sentot disangka menyuap dan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Iyus Djuher sebagai penyelenggara negara juga disangka menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan kuburan di Kabupaten Bogor, Jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News