Jadi Tersangka, Pelaku Suap Lahan Kuburan Langsung Ditahan KPK
Rabu, 17 April 2013 – 21:21 WIB
"Terhadap para tersangka, langsung kita lakukan penahanan. Untuk tahap pertama kita tahan selama 20 hari," sambung Johan.
Sebelumnya pada Selasa (16/4) sore, KPK mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan di rest area Sentul, Bogor, Jabar. Seorang lainnya ditangkap di tempat berbeda.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat suap terkait pengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, untuk pemakaman mewah. Pagi tadi Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan stafnya AM, digelandang KPK.
Dari penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang diduga suap Rp 800 juta yang diduga sebagai uang suap pengurusan izin lahan seluas 1 juta meter persegi di Bogor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan kuburan di Kabupaten Bogor, Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi