Jadi Tersangka Pelecehan terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya berinisial AR (24) sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasisiwi inisial DR (22).
Tidak hanya menetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Sumsel juga menjebloskan oknum dosen Unsri tersebut ke tahanan.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di Palembang, Senin (6/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan tersangka AR, oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sumsel.
Dia menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AR terhadap mahasiswinya, DR (22).
Selain itu, katanya, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
"Jadi, jelasnya tersangka ini kami tahan. Surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. (Ditahan) Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.
Polda Sumsel menjebloskan oknum dosen Unsri berinisial AR yang berstatus sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DR.
- Polda Sumsel Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 145 Palembang
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang
- Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang