Jadi Tersangka Pemalsuan, JR Saragih Diperiksa Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Utara baru saja mentapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, penetapan dilakukan pada pukul 19.00 WIB tadi.
“Setelah dilakukan gelar perkara, pukul 19.00 tadi langsung dijadikan tersangka,” kata dia ketika dihubungi JPNN, Kamis (15/3).
Penetapan tersangka terhadap calon Gubernur Sumut itu kata Rina diungkapkan Kombes Andi Rian yang merupakan koordinator sentra gakkumdu pada Pilkada Sumut.
Sementara Kombes Andi Rian yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memastikan JR Saragih yang diusung Partai Demokrat dan PKB itu atas kasus tanda tangan palsu.
“Kasusnya legalisasi palsu terhadap ijazah,” ujar dia.
Untuk pemeriksaan kata dia bakal dilakukan pada pekan depan. “Senin 19 Maret akan diperiksa,” imbuhnya.
Diketahui, Bawaslu pada 2 Maret sudah menerima laporan seorang warga bernama Nurmahadi Darmawan, terkait adanya dugaan pemalsuan legalisir ijazah JR Saragih yang digunakan saat mendaftar ke KPU.
Polda Sumatera Utara baru saja mentapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati