Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Mandat Munas, Dua Kader Golkar Terancam Penjara

Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Mandat Munas, Dua Kader Golkar Terancam Penjara
Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Mandat Munas, Dua Kader Golkar Terancam Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menjerat dua tersangka dugaan pemalsuan surat mandat musyawarah nasional (munas) Partai Golkar di Ancol. KEdua tersangka itu adalah DY dan HB.

Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, DY merupakan politikus Golkar di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sedangkan HB adalah kader Golkar di Pasaman Barat, Sumatra Barat.

"Mereka berdua diduga memalsukan surat dan dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Senin (6/4).

Rikwanto menjelaskan, kedua tersangka akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Surat mandat sebagai barang bukti sudah ada di penyidik dan disita," ungkap mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu.

Menurut Rikwanto, saat ini Polri juga mengusut dugaan pemalsuan surat mandat yang oleh kader Golkar dari daerah lain. Menurut dia, surat mandat itu perlu diverifikasi dengan keterangan saksi-saksi lain.

"Kita belum temukan yang lain, baru dua ini yang palsu," ujar Rikwanto.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menjerat dua tersangka dugaan pemalsuan surat mandat musyawarah nasional (munas) Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News