Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Polisi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa Hasan terancam pidana penjara delapan tahun setelah menjadi tersangka kasus tersebut.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 Ayat 1 Ke-1e KUHP dengan ancaman penjara delapan tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun," kata AKBP Riky di kantornya, Jumat (19/4).
Dia mengatakan pihaknya akan memanggil kembali pj wali kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah dipanggil penyidik Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan surat tanah.
Selain itu, kata Riky, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas keterlibatan pj wali kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut.
"Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif," ungkap perwira menengah Polri, itu.
AKBP Riky menjelaskan bahwa penyidik resmi menetapkan pj wali kota Tanjungpinang sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial R dan B terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam delapan tahun penjara, setelah menyandang status tersangka kasu dugaan pemalsuan surat tanah.
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir