Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara

Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.
Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, Riky memastikan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada 2014, Hasan masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kemudian, tersangka R menjabat kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop dan tersangka B selaku juru ukur tanah.
Pada 2016, kata dia, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.
"Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," kata AKBP Riky. (antara/jpnn)
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam delapan tahun penjara, setelah menyandang status tersangka kasu dugaan pemalsuan surat tanah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi