Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.
Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, Riky memastikan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada 2014, Hasan masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kemudian, tersangka R menjabat kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop dan tersangka B selaku juru ukur tanah.
Pada 2016, kata dia, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.
"Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," kata AKBP Riky. (antara/jpnn)
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam delapan tahun penjara, setelah menyandang status tersangka kasu dugaan pemalsuan surat tanah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua