Jadi Tersangka Pemerasan, Jaksa DSW Langsung Ditahan
Minggu, 13 Februari 2011 – 00:44 WIB
JAKARTA - Jaksa DSW yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/2) malam lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Pemilik nama lengkap Dwi Seno Widjanarko itu pun langsung ditahan KPK untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, DSW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif di KPK. DSW diboyong ke KPK pada Jumat malam lalu, setelah tertangkap tangan menerima uang dalam amplop coklat dari seorang pegawai BRI di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca Juga:
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan. DSW kita titipkan di Rutan LP Cipinang," kata Johan saat dihubungi per telpon, Sabtu (12/2) sore.
DSW dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
JAKARTA - Jaksa DSW yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/2) malam lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
BERITA TERKAIT
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online