Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan
Sabtu, 26 Maret 2022 – 01:30 WIB
Dia menambahkan SH dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, ditahan polisi atas dugaan mencabuli 2 murid SD.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri