Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan
Ilustrasi pencabulan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Dia menambahkan SH dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, ditahan polisi atas dugaan mencabuli 2 murid SD.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News