Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 12 Agustus 2020 – 19:37 WIB
"Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jerinx SID terancam hukuman penjara enam tahun atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IDI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Kasus Kematian Dokter Aulia, IDI Jateng: Sekolah Spesialis itu Tekanannya Luar Biasa
- 50 Ribu Anak Indonesia Diedukasi Soal Pertolongan Pertama pada Luka
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa