Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 12 Agustus 2020 – 19:37 WIB

?Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Ayu Khania Pranisitha/Antara
"Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jerinx SID terancam hukuman penjara enam tahun atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IDI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Promag dan IDI Kolaborasi Gelar Edukasi Takjil Ramah Lambung
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Muktamar Ke-32 IDI, Praktisi Serukan Kebijakan Kesehatan Berkeadilan
- IDI: Agustiani Tio Bisa Berobat ke Luar Negeri Jika Fasilitas di Indonesia Tidak Memadai
- Ikatan Dokter Indonesia Berikan Informasi Pengobatan Mengenai Gangguan Kecemasan