Jadi Tersangka, Pendiri ACT: Demi Allah, Saya Siap Dikorbankan

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.
Salah satu yang jadi tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin.
Lewat pengacaranya, Ahyudin menyatakan sudah memperkirakan bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen menyebut kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku Pupun Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Jumat.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka siang ini pukul 13.30 WIB.
Dia menyatakan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri seusai Salat Jumat.
"Siang, selesai jumatan," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya