Jadi Tersangka, Pendiri ACT: Demi Allah, Saya Siap Dikorbankan

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.
Salah satu yang jadi tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin.
Lewat pengacaranya, Ahyudin menyatakan sudah memperkirakan bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen menyebut kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku Pupun Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Jumat.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka siang ini pukul 13.30 WIB.
Dia menyatakan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri seusai Salat Jumat.
"Siang, selesai jumatan," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya