Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan
Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Resmi Tersangka, Langsung Ditahan, Terancam Hukuman Berat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan MDA (19), pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda Ivan Christoper di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat (12/3) malam tersebut.
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3).
Sambodo mengatakan penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik, termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi, maupun pelaku.
Polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, berdasarkan pelacakan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.
Dalam kasus tabrak lari ini, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri.
Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan MDA (19), pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda Ivan Christoper di sekitar Bundaran HI Jakarta Pusat, sebagai tersangka. MDA langsung ditahan. Polisi juga masih menunggu hasil tes urine.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon