Jadi Tersangka Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 April 2022 – 13:30 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha gerai penjualan gawai, Putra Siregar dan selebritas Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka kasus penggeroyok Nuralamsyah di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP atas kasus tersebut.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Budi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Budi menjelaskan pihaknya tidak peduli kondisi kedua tersangka yang di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan.
Pengusaha gerai penjualan gawai, Putra Siregar dan selebritas Rico Valentino diancam 5 tahun penjara atas kasus penggeroyokan
BERITA TERKAIT
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Nikita Mirzani Ungkap Alasan Melaporkan Vadel Badjideh ke Polisi
- Bawa 3 Saksi, Nikita Mirzani Datangi Polres Metro Jakarta Selatan
- Laporkan Seseorang Inisial VA, Nikita Mirzani Bawa Bukti-Bukti Ini
- Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi, Ini Kasusnya