Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap YP (58), Direktur PT ASA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat Covid-19 di sebuah gudang milik perusahaan tersebut, di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan bahwa tersangka penimbunan obat Covid-19 itu tak ditahan karena alasan kesehatan.
"Sekarang kami arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Fahmi dalam keterangan tertulis.
Pada Selasa (3/8), YP telah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut. Pengusaha itu diperiksa selama 4,5 jam dengan dicecar 67 pertanyaan.
"(YP) Kami arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," ujar Fahmi.
Selain itu, S (58), Komisaris Utama PT ASA yang juga menjadi tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 itu akan diperiksa polisi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang obat tersebut pada Senin (12/7) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap YP (58), Direktur PT ASA selaku tersangka penimbunan obat Covid-19.
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Begini Sikap Andrew Andika Saat Proses Penangkapan Dugaan Kasus Narkoba
- Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam
- 9 Rumah yang Hangus di Jakarta Barat Ternyata Sengaja Dibakar, Itu Pelakunya
- KKB Membakar 3 Sekolah Seusai Memanggang 12 Kios di Paniai
- Lemkapi Puji Polres Jakbar yang Atasi Pemuda Ugal-ugalan saat Ramadan