Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Walda)

Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.

Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.

"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin lalu.

Polisi kini telah menenetapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai komisaris utama perusahaan itu sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 tersebut. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap YP (58), Direktur PT ASA selaku tersangka penimbunan obat Covid-19.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News