Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Rabu, 04 Agustus 2021 – 10:48 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Walda)
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin lalu.
Polisi kini telah menenetapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai komisaris utama perusahaan itu sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 tersebut. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap YP (58), Direktur PT ASA selaku tersangka penimbunan obat Covid-19.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Begini Sikap Andrew Andika Saat Proses Penangkapan Dugaan Kasus Narkoba
- Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam
- 9 Rumah yang Hangus di Jakarta Barat Ternyata Sengaja Dibakar, Itu Pelakunya