Jadi Tersangka Penistaan Agama, RS Terancam Hukuman Berat

Jadi Tersangka Penistaan Agama, RS Terancam Hukuman Berat
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (nomor dua dari kanan) menjelaskan kasus pelaku penistaan agama. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com - MEDAN - Polisi telah menetapkan RS (34), warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka penistaan agama.

RS pun terancam hukuman berat akibat perbuataannya tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap dia di Medan, Minggu (13/11).

Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku diduga melakukan penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.

"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun di TikTok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS," ucapnya.

Menurut Valentino, petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut, dan menemukan identitas yang diduga ialah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Anak Batak di YouTube.

Tersangka penisataan agama di Medan, Sumut, berinisial RS terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News