Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Aiptu FN sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap dua debt collector di halaman parkir PS mall Palembang, Sabtu lalu (23/3/2024).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, Aiptu FN masih berdinas di Polres Lubuklinggau.
"Aiptu FN masih bertugas di Polres Lubuklinggau, karena yang bersangkutan masih kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Senin (29/4).
Sunarto mengatakan terkait 12 oknum debt collector yang diduga melakukan perampasan terhadap mobil Avanza nopol B 1916 DTT yang dikendarai FN, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Be dan Rb.
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka karena tidak kooperatif atau dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, untuk sepuluh lainnya masih dalam pengembangan proses penyelidikan," kata Sunarto.
Terkait mobil tersebut atau barang bukti, Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan kendaraan itu tidak dibeli Aiptu FN dari leasing.
"FN membelinya dari seorang berinisial E, dan masih kami dalami," katanya.
Sunarto menuturkan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional.
Aiptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumsel atas kasus penusukan debt collector.
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka