Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah, Eks Lurah di Semarang Ditahan

Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah, Eks Lurah di Semarang Ditahan
Mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS diangkut dengan menggunakan mobil tahanan usai pemeriksaan di Kejari Kota Semarang, Selasa. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS ditahan seusai ditetapkan tersangka penerimaan pungutan liar (pungli) dari pengusaha dalam proses pengurusan sertifikasi lahan untuk investasi usaha di Kota Semarang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

Menurut dia, modus yang digunakan tersangka dalam tindak pidana yang dilakukannya itu yakni dengan meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang sedang mengurus dokumen tanah yang akan dijadikan sebagai tempat usaha itu

Ia menjelaskan tersangka meminta sejumlah uang untuk proses pengurusan sertifikasi dari tanah Letter C ke hak milik yang dilakukan pada 2021 lalu.

"Tersangka tersebut meminta sejumlah uang, disepakati diberi Rp 160 juta," katanya.

Menurut dia, modus mafia tanah semacam ini yang dikhawatirkan akan mengganggu investasi di Kota Semarang.

Selanjutnya, kata dia, penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang menikmati yang diduga uang hasil pungli tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, hanya satu saja masyarakat yang dimintai biaya tidak resmi itu," tambahnya.

Mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS ditahan seusai ditetapkan tersangka penerimaan pungli dari pengusaha dalam proses pengurusan sertifikasi untuk investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News