Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam Dipenjara 7 Tahun
Artinya, jadwal lapor harus dipenuhi dan apabila dipanggil maka wajib datang.
"Selama ini Saddil hanya kami kenakan wajib lapor sebagai tersangka, tetapi masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif itu kewenangan penyidik," ungkap Sofyan.
Ini sebenarnya bukan kasus penganiayaan pertama Saddil. Sebelumnya, dia pernah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya ke Polres Lamongan.
Namun, dia beruntung karena laporan saat itu kemudian dicabut setelah dibicarakan dengan ditengahi pihak kepolisian.
Ini merupakan kasus kedua Saddil. Andai dia terbukti melakukan penganiayaan, maka dia akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sampai dengan tujuh tahun. (dkk/jpnn)
Ini bukan kasus pertama Saddil Ramdani. Sebelumnya, dia pernah dilaporkan ke Polres Lamongan.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani