Jadi Tersangka, SDA Kena 'Cekal' Selama 6 Bulan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas nama Menteri Agama Suryadharma Ali.
Pria yang akrab disapa SDA tersebut dicegah terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Cegah berlaku enam bulan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam pesan singkat, Kamis (22/5).
Seperti diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Sebelum dijerat sebagai tersangka, ia pernah dimintai keterangan pada saat kasus itu masih dalam proses penyelidikan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila