Jadi Tersangka, SDA Kena 'Cekal' Selama 6 Bulan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas nama Menteri Agama Suryadharma Ali.
Pria yang akrab disapa SDA tersebut dicegah terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Cegah berlaku enam bulan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam pesan singkat, Kamis (22/5).
Seperti diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Sebelum dijerat sebagai tersangka, ia pernah dimintai keterangan pada saat kasus itu masih dalam proses penyelidikan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan