Jadi Tersangka, Sekda Tolak Diperiksa
Senin, 20 Februari 2012 – 14:07 WIB

Jadi Tersangka, Sekda Tolak Diperiksa
KUPANG-Proses pemeriksaan Sekda Kota Kupang Habde Adrianus Dami, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang belum menunjukan langkah maju. Sejak ditetapkan sebagai tersangka bulan Desember 2011 lalu, Habde Adrianus Dami belum diperiksa. "Kita mau percaya yang mana? Dan, sebenarnya yang memiliki wewenang melakukan audit adalah BPK bukan BPKB," tandas John Rihi.
Dua kali hendak diperiksa namun selalu gagal karena tersangka sakit. Pernyataan kontroversial pun kembali dilontarkan penasehat hukum tersangka, John Rihi. Kepada wartawan, Sabtu (18/2) lalu ia, mengatakan,"Klien saya tetap kooperatif. Kalau jaksa panggil maka kami akan datang. Namun klien saya akan menolak setiap ada upaya pemeriksaan terhadap tersangka," tandas John Rihi pengacara senior Kota Kupang ini.
Berarti menolak juga penetapan Sekda Kota Kupang sebagai tersangka? John Rihi pun langsung menimpali,"Itulah dasar kalau klien saya keberatan dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Penetapan tersangka adalah tidak benar". Substansinya, kata JR sapaan John Rihi, BPK RI pernah melakukan audit atas kasus ini tahun 2008 lalu namun tidak ditemukan ada kerugian negara. Sementara itu BPKP NTT saat audit menemukan ada kerugian negara.
Baca Juga:
KUPANG-Proses pemeriksaan Sekda Kota Kupang Habde Adrianus Dami, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki