Jadi Tersangka, Sekda Tolak Diperiksa
Senin, 20 Februari 2012 – 14:07 WIB
KUPANG-Proses pemeriksaan Sekda Kota Kupang Habde Adrianus Dami, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang belum menunjukan langkah maju. Sejak ditetapkan sebagai tersangka bulan Desember 2011 lalu, Habde Adrianus Dami belum diperiksa. "Kita mau percaya yang mana? Dan, sebenarnya yang memiliki wewenang melakukan audit adalah BPK bukan BPKB," tandas John Rihi.
Dua kali hendak diperiksa namun selalu gagal karena tersangka sakit. Pernyataan kontroversial pun kembali dilontarkan penasehat hukum tersangka, John Rihi. Kepada wartawan, Sabtu (18/2) lalu ia, mengatakan,"Klien saya tetap kooperatif. Kalau jaksa panggil maka kami akan datang. Namun klien saya akan menolak setiap ada upaya pemeriksaan terhadap tersangka," tandas John Rihi pengacara senior Kota Kupang ini.
Berarti menolak juga penetapan Sekda Kota Kupang sebagai tersangka? John Rihi pun langsung menimpali,"Itulah dasar kalau klien saya keberatan dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Penetapan tersangka adalah tidak benar". Substansinya, kata JR sapaan John Rihi, BPK RI pernah melakukan audit atas kasus ini tahun 2008 lalu namun tidak ditemukan ada kerugian negara. Sementara itu BPKP NTT saat audit menemukan ada kerugian negara.
Baca Juga:
KUPANG-Proses pemeriksaan Sekda Kota Kupang Habde Adrianus Dami, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB