Jadi Tersangka, Sekdaprov Anggap Kasus Lama
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil
Rabu, 02 Februari 2011 – 09:29 WIB
Seharusnya kata Paryono, dana bagi hasil tersebut dikembalikan ke daerah melalui dana bagi hasil. Namun, kenyataanya dana bagi hasil tersebut tidak masuk ke rekening kas daerah, tetapi masuk ke salah satu rekening pribadi. Selain prosesnya tidak sesuai dengan prosedur, dana tersebut juga digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
Baca Juga:
Ditambahkan, kedua tersangka selama ini belum diperiksa. Namun dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Kejagung. Hanya saja mengenai tempat pemeriksaan belum ada kepastian. Kemungkinan akan dilaksanakan di Kejagung atau di Manokwari. Sementara itu Sekda Provinsi Papua Barat Ir MLR yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tadi malam (2/2) mempertanyakan status dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya menurut MLR, dugaan korupsi atas bagi hasil yang dikelola Dispenda Provinsi Papua Barat itu telah dijelaskan seluruhnya kepada pihak Kejagung. Dalam klarifikasinya kepada pihak Kejagung, MLR menjelaskan kalau dirinya selaku Sekda memang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan memanfaatkan dana bagi hasil tersebut untuk membantu masyarakat.
“Itu masalah lama, dan sudah saya klarifikasi semuanya di Kejagung. Sampai tiga kali malah saya klarifikasi. Barang yang sudah selesai, tidak ada masalah lagi kok diangkat lagi,” ujar MLR kepada Radar Sorong tadi malam.
MANOKWARI- Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang pejabat Pemprov Papua Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara