Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Berada di Tempat Ini
jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya ditahan di Polres Jombang.
Joddy ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri 'Bibi' Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A.
"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Gatot di Surabaya, Kamis.
Sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim pada Senin (8/11) mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero.
Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.
Selanjutnya, pada Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.
Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Kemudian, Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.
Tubagus Joddy ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri 'Bibi' Andriansyah.
- Tubagus Joddy Kerja dengan Raffi Ahmad, Berapa Gajinya?
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- Kapolri Cup 2024: Yolla Yuliana Bantu Polda Jawa Timur Kalahkan DKI Jakarta
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf, Haji Faisal: Tidak Ada Masalah
- Begini Respons Haji Faisal Setelah Atta Halilintar Minta Maaf