Jadi Tersangka, Suami Kades Pembuang Bayi & Selingkuhannya Langsung Ditahan

Jadi Tersangka, Suami Kades Pembuang Bayi & Selingkuhannya Langsung Ditahan
Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi jasad bayi lahir prematur yang dilaporkan sempat dibuang di pinggir jalan di Tulungagung, Senin (20/3/2023). Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Tulungagung

Sebelum lahir bayi laki-laki dengan bobot 1,7 kilogram, rupanya Riyanto dan pasangan selingkuhnya, WY, sempat beberapa kali melakukan upaya menggugurkan kandungan.

Mereka pernah mendatangi seorang dukun, namun gagal menggugurkan kandungannya.

Lalu mereka mencari orang sakti yang bisa memindahkan kandungan ke orang lain, tetapi tak menemukan orang tersebut.

Gagal percobaan pertama keduanya lalu berselancar di internet untuk mencari obat penggugur kandungan.

Ada tujuh kapsul yang diminum oleh WY, masing-masing obat diminum satu kapsul tiap satu jam.

Di jam ke delapan obat terakhir dimasukkan dalam kemaluan WY.

"Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi oleh WY," kata Anshori.

Setelah meminum obat tersebut, selang lima jam WY alami kontraksi dan melahirkan bayi laki-laki berbobot 1,7 kilogram, panjang 40 cm pada Senin (20/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

Riyanto, 45, suami Kepala Desa Jaten, Kabupaten Blitar, pelaku pembuangan bayi di jalan desa perbatasan Tulungagung-Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News