Jadi Tersangka, Suami Kades Pembuang Bayi & Selingkuhannya Langsung Ditahan
Kamis, 23 Maret 2023 – 22:40 WIB

Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi jasad bayi lahir prematur yang dilaporkan sempat dibuang di pinggir jalan di Tulungagung, Senin (20/3/2023). Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Tulungagung
Kelahiran bayi itu terjadi di rumah WY di Desa Mayangan Kecamatan Ngantru.
Lalu Riyanto membungkus bayi dengan kain batik dan dimasukkan dalam kardus.
Dengan mengendarai mobil, Riyanto lalu membawa bayi tersebut ke persawahan di Dusun Genengan Desa Pojok Kecamatan Ngantru.
Riyanto lalu pura-pura menemukan bayi itu dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.
Bayi nahas itu sempat dimasukkan inkubator, diberi oksigen, dan dibantu jantungnya.
Namun ia akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Ngantru.(antara/jpnn)
Riyanto, 45, suami Kepala Desa Jaten, Kabupaten Blitar, pelaku pembuangan bayi di jalan desa perbatasan Tulungagung-Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Tanggapan Norma Risma Soal Filmnya Disebut Tanda Akhir Zaman Makin Dekat
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan