Jadi Tersangka, Suami Pembunuh Istri di Buleleng Belum Ditahan Polisi
jpnn.com, BULELENG - Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59. Namun demikian, polisi belum melakukan upaya penahanan terhadap Mangku Sumerta.
Polres Buleleng beralasan kondisi kesehatan tersangka belum memungkinkan untuk ditahan. Tak menutup kemungkinan polisi akan mengambil upaya penangguhan penahanan.
"Kondisi tersangka seperti itu. Harus cuci darah seminggu dua kali. Mungkin bisa ditangguhkan atau pembantaran. Tergantung pimpinan nanti seperti apa,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa.
BACA JUGA: Mayat Dalam Kardus Diduga Wanita 21 Tahun dan Diformalin
Hingga kini, kata Putu Sudiasa, polisi masih menanti hasil autopsi terhadap jenazah Nurti Mahayoni untuk menguatkan status tersangka Jro Mangku Sumerta. "Kami tinggal menunggu autopsi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.
Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni. Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.
Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6). Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore.
Polisi beralasan belum melakukan penahanan terhadap tersangka Nyoman Sumerta karena melihat kondisi kesehatan.
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang