Jadi Tersangka, Suami Pembunuh Istri di Buleleng Belum Ditahan Polisi
Selasa, 02 Juli 2019 – 14:47 WIB

Tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta. Foto: Istimewa
BACA JUGA: Menantu Bunuh dan Bakar Ibu Mertua yang Suka Menagih Hutang
Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara. (rb/eps/mus/JPR)
Polisi beralasan belum melakukan penahanan terhadap tersangka Nyoman Sumerta karena melihat kondisi kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua