Jadi Tersangka Suap, 4 Anggota FPD DPRD Sumut Akan di PAW

jpnn.com, MEDAN - Partai Demokrat Sumatera Utara meminta empat kadernya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk segera mundur dari DPRD Sumut.
Hal itu ditegaskan Plt Ketua DPD Demokrat, Sumut Herri Zulkarnain usai KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut jadi tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut.
“Itu sesuai fakta integritas di mana bila kader menjadi tersangka maka dia harus legawa mundur. Dan saat ini kita sedang memproses PAW mereka,” ujarnya seperti dilansir Rmol Sumut.
Ini disampaikannya usai bertemu dengan Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (2/4/2018).
Herri menjelaskan, saat ini pengurus DPD Demokrat Sumut sedang menyusun laporan terkait perkembangan terbaru di DPRD Sumatera Utara dalam proses hukum di KPK.
Perkembangan terbaru yang menetapkan 38 orang tersangka termasuk 4 orang kader mereka yang kini masih aktif di DPRD Sumut akan segera dilaporkan ke pimpinan mereka di DPP Demokrat.
“Setelah rapat dari sini saya langsung laporkan perkembangan terbaru kepada ketua umum dan sekjend,” ujarnya.
Diketahui 38 anggota DPRD Sumut periode lalu menjadi tersangka dugaan menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Partai Demokrat Sumut meminta empat kadernya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk segera mundur dari DPRD Sumut.
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa