Jadi Tersangka Suap, 4 Anggota FPD DPRD Sumut Akan di PAW
jpnn.com, MEDAN - Partai Demokrat Sumatera Utara meminta empat kadernya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk segera mundur dari DPRD Sumut.
Hal itu ditegaskan Plt Ketua DPD Demokrat, Sumut Herri Zulkarnain usai KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut jadi tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut.
“Itu sesuai fakta integritas di mana bila kader menjadi tersangka maka dia harus legawa mundur. Dan saat ini kita sedang memproses PAW mereka,” ujarnya seperti dilansir Rmol Sumut.
Ini disampaikannya usai bertemu dengan Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (2/4/2018).
Herri menjelaskan, saat ini pengurus DPD Demokrat Sumut sedang menyusun laporan terkait perkembangan terbaru di DPRD Sumatera Utara dalam proses hukum di KPK.
Perkembangan terbaru yang menetapkan 38 orang tersangka termasuk 4 orang kader mereka yang kini masih aktif di DPRD Sumut akan segera dilaporkan ke pimpinan mereka di DPP Demokrat.
“Setelah rapat dari sini saya langsung laporkan perkembangan terbaru kepada ketua umum dan sekjend,” ujarnya.
Diketahui 38 anggota DPRD Sumut periode lalu menjadi tersangka dugaan menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Partai Demokrat Sumut meminta empat kadernya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk segera mundur dari DPRD Sumut.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun