Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 10 Agustus 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, menyatakan, sejumlah bukti dan keterangan yang dikumpulkan Polri dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka kepada Pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ba'asyir dituding terlibat kuat dalam Tanzim Al-Qaida Indonesia. Polisi menyebut organisasi itu sebagai organisasi teroris yang diduga membawahi serangkaian aksi pelatihan terorisme di Indonesia. "Terhadap Ustadz ABB, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Edward Aritonang di Mabes Polri, Selasa (10/8) petang.
Baca Juga:
Dari bukti yang dikumpulkan Polri, tambah Edward, Ba’asyir diduga mengetahui aksi pelatihan bersenjata di Jalin, Jantho Aceh Besar beberapa waktu lalu. Ia juga disebut terlibat dalam pendanaan serta mengetuai Tanzim Al-Qaida Indonesia, sebuah organisasi baru yang dibentuk dari sejumlah organisasi yang dituding terlibat terorisme seperi Jamaah Islamiah, Jamaah Ansorut Tauhid, Kompak dan lainnya.
"Perbuatan itu (termasuk) merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme," tambahnya.
JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kadiv Humas Polri,
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina