Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 10 Agustus 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, menyatakan, sejumlah bukti dan keterangan yang dikumpulkan Polri dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka kepada Pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ba'asyir dituding terlibat kuat dalam Tanzim Al-Qaida Indonesia. Polisi menyebut organisasi itu sebagai organisasi teroris yang diduga membawahi serangkaian aksi pelatihan terorisme di Indonesia. "Terhadap Ustadz ABB, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Edward Aritonang di Mabes Polri, Selasa (10/8) petang.
Baca Juga:
Dari bukti yang dikumpulkan Polri, tambah Edward, Ba’asyir diduga mengetahui aksi pelatihan bersenjata di Jalin, Jantho Aceh Besar beberapa waktu lalu. Ia juga disebut terlibat dalam pendanaan serta mengetuai Tanzim Al-Qaida Indonesia, sebuah organisasi baru yang dibentuk dari sejumlah organisasi yang dituding terlibat terorisme seperi Jamaah Islamiah, Jamaah Ansorut Tauhid, Kompak dan lainnya.
"Perbuatan itu (termasuk) merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme," tambahnya.
JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kadiv Humas Polri,
BERITA TERKAIT
- Dukung Program MBG, Jubir Kementrans: Ini Investasi Sangat Mulia
- Menhut Bertemu Jajaran Fakultas Kehutanan IPB, Bahas Potensi Kerja Sama Smart Forestry
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut