Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 10 Agustus 2010 – 20:20 WIB
Karenanya, Ba'asyir dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal yang disangkakan antara lain pasal 14 junto pasal 7, pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 15 junto pasal 7 dan pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau ( b) atau huruf (c) Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Soal ancaman hukumannya, silakan cari sendiri," tandas Edward.
Baca Juga:
Merlihat rangkaian pasal ini, ancaman yang dikenakan untuk Ba’asyir takkan jauh beda dengan sangkaan yang dikenakan untuk para terpidana pelaku Bom Bali, Amrozi Cs, yakni hukuman mati.
Polisi mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah mengumpulkan sejumlah bukti tentang keterlibatan Ba'asyir. Salah satunya, kata Edward, pihaknya mengantongi rekaman video latihan militer di Aceh yang disebut merupakan bentuk laporan kegiatan pelaksanaan militer itu kepada Ba’asyir. Menurut Edward, rekaman latihan itu sebagai laporan pertanggungjawaban kegiatan panitia latihan kepada Ba’asyir, terutama menyangkut masalah donasi dan pembiayaan kegiatan.
Karenanya Polisi berkeyakinan Ba’asyir mengetahui rangkaian peristiwa terorisme di tanah air dari laporan-laporan yang disampaikan secara berkala. "Bahkan dilaporkan dengan laporan-laporan visual. Divideokan, dipaparkan, itu sekaligus pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran. Itu dilakukan di beberapa tempat dan disaksikan oleh beberapa orang dan semuanya sudah diperiksa," papar Edward.
JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kadiv Humas Polri,
BERITA TERKAIT
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
- Heikal Safar: Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kemanusiaan Adil dan Beradab
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel