Jadi Tersangka Teroris, Ba'asyir Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 10 Agustus 2010 – 20:20 WIB
Masih mengenai keterlibatan Ba’asyir, Edward menegaskan, hal itu diketahui dari para saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dari para tersangka yang mengetahui alur rencana kegiatan terorisme. "Bahkan sudah direkonstruksi, siapa yang hadir dan di mana pertemuannya," tambahnya.
Sebelumnya, Senin (9/8) lalu Ba’asyir ditetapkan sebagai tahanan Polisi setelah ditangkap di daerrah Banjar, Jawa Barat. Kini, Ba'asyir ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Sementara delapan pengawalnya yang juga ditangkap bersama Ba’asyir, diamankan di Polda Metro Jaya.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri telah menetapkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kadiv Humas Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
- Heikal Safar: Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kemanusiaan Adil dan Beradab
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel