Jadi Tersangka, Wako Semarang Ditahan KPK
Jumat, 30 Maret 2012 – 19:39 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya Soemarmo tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Selasa (27/3) lalu dengan alasan sakit. Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.
Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa penahanan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Untuk 20 hari pertama, tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan LP Cipinang," ucap Priharsa di KPK, Jumat (30/3) malam.
Soemarmo disangka bersama-sama dengan Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyogok anggota legislatif di Ibukota Jawa Tengah itu demi mempermulus pembahasan RAPBD 2012 dan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika pada November tahun lalu, Ahmad Zainuri tertangkap petugas KPK lantaran menyogok dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purnomo dan Soemartono. Zainuri memberi amplop berisi uang ke para politisi di DPRD Semarang, terkait pembahasan RAPBD 2012. Dari situ pula penyidikan berkembang hingga Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupri (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Soemarmo HS. Tersangka kasus suap APBD Kota Semarang itu terhitung sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia