Jadi Timses Ahok, Nusron Diminta Legowo Mundur dari BNP2TKI
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Nusron Wahid resmi ditunjuk sebagai Tim Sukses (Timses) calon petahana Pilkada DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Status yang disandang Nusron mengundang polemik karena dia juga saat ini menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Koordinator LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan Nusron berpotensi tidak maksimal bekerja sebagai pejabat negara.
Apalagi kata dia, BNP2TKI punya urusan besar yang harus ditangani secara serius dan fokus. Tidak hanya masalah yang menimpa TKI di negara tempat bekerja tapi juga masalah TKI ilegal.
"BNP2TKI kan sudah kecolongan dengan masih banyaknya TKI ilega meski sudah moratorium," kata Sumadi kepada wartawan, Senin (5/9).
Selain itu kata dia, Nusron juga memungkikan melanggar konstitusi. Masing-masing, Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Pasal 71 ayat 1 No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
LBH Street Lawyer secara tegas meminta Nusron Wahid agar mundur dari posisinya sebagai Kepala BNP2TKI.
JPNN.com JAKARTA - Nusron Wahid resmi ditunjuk sebagai Tim Sukses (Timses) calon petahana Pilkada DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Status
- Anies Siapkan Tim Sinkronisasi untuk Sesuaikan Program APBD DKI
- Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
- Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
- Ahok-Djarot Absen Dalam Penetapan Anies-Sandi Sebagai Pemenang
- Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
- Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen