Jadi Timses, PNS Bisa Dipenjara
Kamis, 30 Agustus 2012 – 12:09 WIB

Jadi Timses, PNS Bisa Dipenjara
FAJAR--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini terang-terangan mendukung calon kepala daerah tertentu, sudah harus menyetop kebiasaannya. Jika tidak, PNS yang tidak netral bakal terancam pidana penjara minimal 6 bulan. Ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil judicial review Bawaslu terhadap UU No.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
"PNS yang terlibat atau terbukti mendukung pasangan kepala daerah tertentu akan dipidana minimal 6 bulan. Sanksi ini untuk memastikan bahwa PNS memposisikan diri netral pada setiap pemilukada," tandas Ketua Bawaslu RI, Muhammad Alhamid, di FAJAR (Group JPNN).
Baca Juga:
Selama ini UU tidak dengan tegas dalam memberikan sanksi pada PNS yang tidak netral atau terlibat mengampanyekan calon tertentu. Makanya jadi celah sebagian PNS bebas berkampanye atau melibatkan diri dalam kegiatan politik.
Keputusan MK atas judicial reviuw UU No.32 Tahun 2004 utamanya pasal 116 itu juga menjadi warning bagi PNS untuk patuh aturan. Ini juga memberi ruang luas kepada panwaslu di daerah melakukan pengawasan terhadap PNS yang terlibat politik.
FAJAR--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini terang-terangan mendukung calon kepala daerah tertentu, sudah harus menyetop kebiasaannya. Jika
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi