Jadi Timses, PNS Bisa Dipenjara
Kamis, 30 Agustus 2012 – 12:09 WIB
FAJAR--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini terang-terangan mendukung calon kepala daerah tertentu, sudah harus menyetop kebiasaannya. Jika tidak, PNS yang tidak netral bakal terancam pidana penjara minimal 6 bulan. Ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil judicial review Bawaslu terhadap UU No.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
"PNS yang terlibat atau terbukti mendukung pasangan kepala daerah tertentu akan dipidana minimal 6 bulan. Sanksi ini untuk memastikan bahwa PNS memposisikan diri netral pada setiap pemilukada," tandas Ketua Bawaslu RI, Muhammad Alhamid, di FAJAR (Group JPNN).
Baca Juga:
Selama ini UU tidak dengan tegas dalam memberikan sanksi pada PNS yang tidak netral atau terlibat mengampanyekan calon tertentu. Makanya jadi celah sebagian PNS bebas berkampanye atau melibatkan diri dalam kegiatan politik.
Keputusan MK atas judicial reviuw UU No.32 Tahun 2004 utamanya pasal 116 itu juga menjadi warning bagi PNS untuk patuh aturan. Ini juga memberi ruang luas kepada panwaslu di daerah melakukan pengawasan terhadap PNS yang terlibat politik.
FAJAR--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini terang-terangan mendukung calon kepala daerah tertentu, sudah harus menyetop kebiasaannya. Jika
BERITA TERKAIT
- Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas