Jadi Timses, PNS Bisa Dipenjara
Kamis, 30 Agustus 2012 – 12:09 WIB
Dalam aturan ini, Alhamid menambahkan bahwa PNS yang diduga terlibat politik atau tidak netral tetap diberi ruang melakukan pembelaan atau klarifikasi. "Semua elemen masyarakat yang mengindikasikan PNS tidak netral dibenarkan melakukan pelaporan. Ini juga menjadi penguatan panwaslu di daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tambah Alhamid. (ysd)
Baca Juga:
FAJAR--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini terang-terangan mendukung calon kepala daerah tertentu, sudah harus menyetop kebiasaannya. Jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Akan Mendampingi Luthfi-Yasin Berkampanye di Banyumas & Pantura
- Komunitas Kesenian Karawitan Bojonegoro Dukung Pasangan Wahono-Nurul
- Hendak Kampanye di Banyumas, Jokowi & Ahmad Luthfi Salat Jumat di Tegal
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel