Jadi Timses, PNS Bisa Dipenjara
Kamis, 30 Agustus 2012 – 12:09 WIB

Jadi Timses, PNS Bisa Dipenjara
Dalam aturan ini, Alhamid menambahkan bahwa PNS yang diduga terlibat politik atau tidak netral tetap diberi ruang melakukan pembelaan atau klarifikasi. "Semua elemen masyarakat yang mengindikasikan PNS tidak netral dibenarkan melakukan pelaporan. Ini juga menjadi penguatan panwaslu di daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tambah Alhamid. (ysd)
Baca Juga:
FAJAR--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini terang-terangan mendukung calon kepala daerah tertentu, sudah harus menyetop kebiasaannya. Jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya