Jadikan BG Tersangka, Ini Pelanggaran KPK versi Pakar Hukum

Jadikan BG Tersangka, Ini Pelanggaran KPK versi Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, November tahun lalu. Saat itu, DPR meminta masukan terkait pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka bagi calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, tanpa prosedur hukum yang benar.

Dengan penetapan tersangka itu, menurut Margarito, KPK telah membunuh karakter Budi, keluarga dan institusi kepolisian. "Status tersangka untuk Budi Gunawan jelas-jelas tanpa prosedur hukum. Karena itu saya duga targetnya untuk membunuh karakter Budi, keluarga dan Kepolisian. Saran saya, Budi harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan suap, gratifikasi dan lain-lainnya itu bisa dibantah di pengadilan itu," kata Margarito, Rabu (14/1).

Menurut Margarito, penetapan status tersangka yang waktunya bersamaan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan dalam posisi calon Kapolri di DPR bisa dinilai sebagai langkah politis KPK. Artinya, kata Margarito, tidak salah jika masyarakat menilai KPK tengah bermain politik dengan penetapan status yang mendadak itu.

"Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan, pasti ada sesuatu. Dan sekali lagi masyarakat tidak salah jika menilai KPK berpolitik," tegasnya.

Margarito meminta KPK juga mengumumkan siapa orang atau pihak yang memberikan gratifikasi. Sebab tuduhan adanya gratifikasi itu pasti ada pihak atau yang memberi pada Budi Gunawan. "Mengapa sang pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga. Memang setan yang memberi?" tanya Margarito.

Dikatakannya, jika KPK beralasan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan karena sudah ada dua alat bukti juga bisa dipertanyakan. “Alat bukti itu pertama surat atau gratifikasi atau janji, dan kedua keterangan saksi. Apakah KPK selama ini sudah memanggil saksi dan siapa saja saksinya?" tanya Margarito.

Karena itu, Margarito mengingatkan KPK bahwa tujuan penegakan hukum itu, khususnya pemberantasan korupsi pasti semua orang setuju, tapi dengan cara dan prosedur yang benar.

"Saya menilai ada prosedur yang tidak benar, karena saksi selama ini belum dimintai ketarangan atau publik belum tahu ada saksi atas kasus yang dituduhkan kepada Budi," katanya.

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News