Jadikan BG Tersangka, Ini Pelanggaran KPK versi Pakar Hukum
Rabu, 14 Januari 2015 – 14:08 WIB
Margarito juga mengingatkan, prinsip negara hukum adalah penegakan hukum harus ditempuh melalui cara-cara yang benar, bukan dengan indikasi tujuan lain. "Due proces of law, itu prinsipnya,” pungkas Margarito Kamis. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran