Jadikan BG Tersangka, Ini Pelanggaran KPK versi Pakar Hukum
Rabu, 14 Januari 2015 – 14:08 WIB
Margarito juga mengingatkan, prinsip negara hukum adalah penegakan hukum harus ditempuh melalui cara-cara yang benar, bukan dengan indikasi tujuan lain. "Due proces of law, itu prinsipnya,” pungkas Margarito Kamis. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Pemerintah Dorong Pasar Karbon untuk Mitigasi Emisi