Jadikan BG Tersangka, Ini Pelanggaran KPK versi Pakar Hukum
Rabu, 14 Januari 2015 – 14:08 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, November tahun lalu. Saat itu, DPR meminta masukan terkait pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014. Foto: Ricardo/JPNN.com
Margarito juga mengingatkan, prinsip negara hukum adalah penegakan hukum harus ditempuh melalui cara-cara yang benar, bukan dengan indikasi tujuan lain. "Due proces of law, itu prinsipnya,” pungkas Margarito Kamis. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional