Jadikan BG Tersangka, Ini Pelanggaran KPK versi Pakar Hukum

Jadikan BG Tersangka, Ini Pelanggaran KPK versi Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, November tahun lalu. Saat itu, DPR meminta masukan terkait pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014. Foto: Ricardo/JPNN.com

Margarito juga mengingatkan, prinsip negara hukum adalah penegakan hukum harus ditempuh melalui cara-cara yang benar, bukan dengan indikasi tujuan lain. "Due proces of law, itu prinsipnya,” pungkas Margarito Kamis. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News