Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) buka suara atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan, KPK sama sekali tak menghormati posisi Fredrich sebagai advokat dan anggota Peradi
"Kami sangat sayangkan karena dia (KPK) tidak berkoordinasi dengan Peradi. Peradi ini adalah lembaga penegak hukum," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Menurut Otto, sesuai undang-undang, posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum sejajar dengan advokat.
Seharusnya, kata dia, KPK bisa menghargai advokat agar sistem hukum bisa berjalan secara proporsional.
Dia mengaku tak heran saat KPK kerap berkonflik dengan aparat penegak hukum lain.
Sebab, posisi lembaga antikorupsi tersebut beberapa kali mengangkangi proses penyidikan.
"Selama ini, KPK berbenturan dengan Polri kami mengerti. Apa yang dirasa Polri, karena merasa tidak dihormati," tambah dia.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) buka suara atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?