Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat
Kamis, 18 Januari 2018 – 19:16 WIB

Peradi melakukan konferensi pers. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau, sebagai tersangka.
Keduanya dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) buka suara atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum