Jadikan KPK Lembaga Permanen
Senin, 24 Mei 2010 – 00:21 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang permanen. Dengan demikian, KPK bisa memiliki penyidik tersendiri yang bukan berasal dari institusi lainya.
"Kalau penyidik independen, menurut saya sebaiknya KPK menjadi lembaga permanen saja. Penyidik ini lebih baik kalau diatur secara permanen, tidak diperbantukan dari penyidik (kepolisian) sebab idealnya memang permanen," ujar Jimly saat ditemui di kediaman mantan Presiden RI BJ Habibie, Minggu (23/5).
Baca Juga:
Ditanya, bukankah untuk menjadikan KPK sebagai lembaga permanan berarti harus ada revisi atas UU KPK, Jimly mengatakan, sebenarnya di UU sudah jelas bahwa penyidik bersifat independen. "Otomatis penyidiknya independen. Tak masalah. Yang jadi masalah apakah punya penyidik sendiri atau penyidik yang diperbantukan?" ulasnya.
Menurut Jimly, yang menjadi persoalan justru soal penyidik yang diperbantukan, Ditegaskannya, perlu ada aturan yang jelas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur penempatan, periodesasi maupun penarikan penyidik yang diperbantukan. "Jadi tidak ditarik di tengah jalan sepertt sekarang. Cukup diatur dengan PP," cetusnya.
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang permanen.
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad