Jadikan KPK Lembaga Permanen

Jadikan KPK Lembaga Permanen
Jadikan KPK Lembaga Permanen
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang permanen. Dengan demikian, KPK bisa memiliki penyidik tersendiri yang bukan berasal dari institusi lainya.

"Kalau penyidik independen, menurut saya sebaiknya KPK menjadi lembaga permanen saja. Penyidik ini lebih baik kalau diatur secara permanen, tidak diperbantukan dari penyidik (kepolisian) sebab idealnya memang permanen," ujar Jimly saat ditemui di kediaman mantan Presiden RI BJ Habibie, Minggu (23/5).

Ditanya, bukankah untuk menjadikan KPK sebagai lembaga permanan berarti harus ada revisi atas UU KPK, Jimly mengatakan, sebenarnya di UU sudah jelas bahwa penyidik bersifat independen. "Otomatis penyidiknya independen. Tak masalah. Yang jadi masalah apakah punya penyidik sendiri atau penyidik yang diperbantukan?" ulasnya.

Menurut Jimly, yang menjadi persoalan justru soal penyidik yang diperbantukan, Ditegaskannya, perlu ada aturan yang jelas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur penempatan, periodesasi maupun penarikan penyidik yang diperbantukan. "Jadi tidak ditarik di tengah jalan sepertt sekarang. Cukup diatur dengan PP," cetusnya.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang permanen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News