Jadwal ASN Gelar Apel, Menyanyi Indonesia Raya, Membaca Teks Pancasila, Catat ya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh instansi pemerintah agar secara rutin menggelar apel, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan teks Pancasila.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (16/5), mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Menteri Tjahjo.
Instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi, memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB, serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB. Kegiatan itu terhitung mulai 1 Juli 2021 mendatang.
Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah.
Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.
Seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing pada saat kegiatan itu berlangsung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Inilah jadwal apel, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengucap teks Pancasila, yang harus diketahui oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini